- Menyatakan Terdakwa DEWA PUTU ARIMBAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Dengan Nomor Polisi: B 9973 Uyv Noka: Fe6125540cy Dan Nomor Mesi: Mhpwa26mxck000092 Warna Putih;
- 1 (satu) Lembar Stnk Mobil Dump Truck Dengan Nomor Polisi: B 9973 Uyv Noka: Fe6125540cy Dan Nomor Mesi: Mhpwa26mxck000092 Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Kunci Kontak Mobil Dump Truck Dengan Nomor Polisi: B 9973 Uyv Noka: Fe6125540cy Dan Nomor Mesi: Mhpwa26mxck000092 Warna Putih;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Mobil Dump Truck Dengan Nomor Polisi: B 9973 Uyv Noka: Fe6125540cy Dan Nomor Mesi: Mhpwa26mxck000092 Warna Putih;
- 2 (dua) Lembar Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Dump Truck Dengan Nomor Polisi: B 9973 Uyv Noka: Fe6125540cy Dan Nomor Mesi: Mhpwa26mxck000092 Warna Putih;
- 1 (satu) Lembar Pembayaran Atau Receipt Mobil Dump Truck Dengan Nomor Polisi: B 9973 Uyv Noka: Fe6125540cy Dan Nomor Mesi: Mhpwa26mxck000092 Warna Putih;
- 1 (satu) Buah Bpkb Mobil Dump Truck Dengan Nomor Polisi: B 9973 Uyv Noka: Fe6125540cy Dan Nomor Mesi: Mhpwa26mxck000092 Warna Putih;
Putusan PN DONGGALA Nomor 226/Pid.B/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 226/Pid.B/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Gazali, Br Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryanto Mantong Pasolang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Kasim Djalaluddin.T; Dikembalikan kepada Saksi Ferederick Siahaan; Dikembalikan kepada Saksi Alias Badossafar Alias Alyas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.B/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 226/Pid.B/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.B/2021/PN Dgl
Statistik16059