Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapta Diharja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bintang Al, Hakim Anggota Yusuf Pranowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Andre |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ANDI FIRMANSYAH Alias CONGE Bin SUKAMTO sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman " dalam dakwaan Primeir; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primeir tersebut Menyatakan Terdakwa ANDI FIRMANSYAH Alias CONGE Bin SUKAMTO sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman " dalam dakwaan Subsideir; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI FIRMANSYAH Alias CONGE Bin SUKAMTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing - masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1379 gram.- 1 (satu) buah potong sedotan plastik. Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik283