- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat denganverstekuntuksebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Kristen Protestan Indonesia Jemaat Khusus Sitompul Sangkaran Kecamatan Siatas Sibarita, Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 6 Maret 2014 dan sudah didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 9 April 2015 dengan nomor Akta Perkawinan No: 1202-KW-09042015-0097adalah perkawinan yang sah;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja Kristen Protestan Indonesia Jemaat Khusus Sitompul Sangkaran Kecamatan Siatas Sibarita, Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 6 Maret 2014 dan sudah didaftarkan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 9 April 2015 dengan nomor Akta Perkawinan No: 1202-KW-09042015-0097putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak melaporkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara mencatat dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly, Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik875