- Menyatakan terdakwa Achmad Zainullah Bin Maddari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,076 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan dengan berat netto 0,066 gram);
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,033 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan tanpa isi);
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,036 gram (digunakan untuk Labfor Polda Jatim dan dikembalikan tanpa isi);
- 2 (dua) buah sendok sabu;
- 8 (delapan) buah plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johan Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Statistik320