- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PANASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 957/PID.SUS/2021/PN LBP TANGGAL 29 JULI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA BADAN YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA BAMBANG SUTEJO TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA BAMBANG SUTEJO BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA BAMBANG SUTEJO TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000 (DELAPAM RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) KLIP PLASTIK YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS GANJA DENGAN BERAT BERSIH 0,42 (NOL KOMA EMPAT PULUH DUA) GRAM
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Panasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 957/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 29 Juli 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana badan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ?Bambang Sutejo? tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ?Bambang Sutejo? bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ?Bambang Sutejo? tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp.800.000.000 (delapam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1307/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1307/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Brrailam Silalahi |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1307/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1307/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1307/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik3526