- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERSEBUT; ---------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SERANG TANGGAL 18 FEBRUARI 2014 NOMOR 32/PDT.G/2013/PN.SRG., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; -------------
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) ; -----------------------------------------------------------------
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula para Tergugat tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 18 Februari 2014 Nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Srg., yang dimohonkan banding tersebut; -------------
- Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; -----------------------------------------------------------------
Putusan PT BANTEN Nomor 37/PDT/2014/PT BTN |
|
Nomor | 37/PDT/2014/PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendrik Pardede |
Hakim Anggota | Agustina Pattipeilohybrfirzal Arzy |
Panitera | Suniyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; --------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Menghukum Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/PDT/2014/PT_BTN.zip
- Download PDF
- 37/PDT/2014/PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2353 K/Pdt/2014
Banding : 37/PDT/2014/PT BTN
Statistik6535