- Menolakeksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan bangunan rumah seluas 100 m2 dan sebidang tanah seluas 120 m2dengan Sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) No.2836 yang terletak di komplek perumahan jalan Sapan IA No.141 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar sanksi Adat/denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.1.265.000,-(satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 246/Pdt.G/2020/PN Plk |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Heru Setiyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Samlawy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pdt.G/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 246/Pdt.G/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2020/PN Plk
Kasasi : 1626 K/Pdt/2022
Banding : 105/PDT/2021/PT PLK
Statistik1086