Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Haryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Nurcahyono, Hakim Anggota Agung Suhendro |
Panitera | Panitera Pengganti: Wijatmoko, Y Jurusitajurusita Pengganti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa M. Ramdoni Bin Kohar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut Menyatakan Terdakwa M. Ramdoni Bin Kohar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kemeja warna orange bermotif 1 (satu) unit handphone merek Lenovo warna hitam 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0575 gramDirampas untuk dimusnahkan Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik313