- Menyatakan Terdakwa Aji Maulana Fajar Bin Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aji Maulana Fajar Bin Ahmad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.;
- Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) potong kemeja motif kotak-kotak lengan panjang;
- 1(satu) buah Tas slempang warna hitam merah merk BUFFBACK;
- 1(satu) bekas bungkus rokok Gudang garam Internasional berisi 9 (sembilan) linting tembakau sintetis dengan berat kotor 2,96 gram;
- 1(satu) bekas bungkus rokok Gudang garam Internasional berisi 40 (empat puluh) linting tembakau sintetis dengan berat kotor 13,12 gram;
- 1(satu) bekas bungkus rokok Gudang garam Signature berisi 8 (delapan) linting tembakau sintetis dengan berat kotor 1.95 gram;
- 1(satu) bekas bungkus rokok Gudang garam Signature berisi 8 (delapan) linting tembakau sintetis dengan berat kotor 2,27 gram;
Putusan PN BREBES Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galuh Rahma Esti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nani Pratiwi, Hakim Anggota Merry Harianah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik6912