- Menyatakan Terdakwa I REFANGGA ADHITYA SUNARYA ALIAS MANDOR BIN SUNARYO dan Terdakwa II A. FAISAL ADI PUTRA BIN PARJI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap Anak? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I REFANGGA ADHITYA SUNARYA ALIAS MANDOR BIN SUNARYO dan Terdakwa II. A. FAISAL ADI PUTRA BIN PARJI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa di tahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 157/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 157/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumaryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, Hakim Anggota Nalfrijhon |
Panitera | Panitera Pengganti Victorman Tanobadodo Mendrofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Suzuki Tipe Fu 150 SCD Nopol W-5459-AW warna merah hitam tahun 2009, Noka: MH8BG41CA9J285321, Nosin: G420ID345569 beserta STNK atas nama Dudy Rosohadi,SE.MM alamat Perintis 2 Rt 01 Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur; Dikembalikan pada Anak Korban Muhammad Ridwan Prasetya Bin Sutomo; - 1 (satu) buah pakaian jenis kaos singlet warna hitam bertuliskan super eight original 1988; Dikembalikan kepada Terdakwa II A Faisal Adi Putra Bin Parji; - 1 (satu) buah pakaian jenis kaos warna merah bertuliskan di punggung pencak silat Pagar Nusa dan di dada Garda Depan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Refangga Adhitya Sunarya alias Mandor Bin Sunaryo - 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Honda Vario Nopol S-3553-CX; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I Refangga Adhitya Sunarya alias Mandor Bin Sunaryo; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.B/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 157/Pid.B/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik447