- Menyatakan terdakwa I Fendi Verdian Alias Poci Bin Pujiono, terdakwa II Muhamad Rifqy Al Farisy Alias Soliti Bin Nurkosin, terdakwa III Muhammad Ainur Ridho Alias Gamet Bin Widji, terdakwa IV Alvian Anggara Putra Alias Angga Alias Jebok Bin Muntari, terdakwa V Yoga Dwi Aprilian Alias Sabarun Bin Mulyadi dan terdakwa VI Muhammad Sulton Al Faizal Alias Bagong Bin Ngabidan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan melakukan kekerasan terhadap anak? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna hitam terdapat bercak darah dibagian depan, bertuliskan ?CEG? dan dibagian belakang terdapat 2 (dua) lukisan wajah orang serta tulisan ?BOJONEGORO?;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. S-5136-AAN warna merah hitam beserta kunci kontak;
- 1 (satu) buah pecahan paving dan 4 (empat) buah batu seukuran kepalan tangan
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 151/Pid.B/2021/PN Bjn |
|
Nomor | 151/Pid.B/2021/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sumaryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Ahmad, Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusaeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi M. Ahyar Rudin Bin Sucipto Dikembalikan kepada terdakwa I Fendi Verdian Alias Poci Bin Pujiono |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2021/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2021/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2021/PN Bjn
Statistik8025