- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Afrinal bin Bahar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Elvi Surianti binti Azwir) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensiseluruhnya;
- Menetapkan Nafkah iddah Penggugat rekonvensi sejumlahRp1.500.000,- (satujuta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan mut?ah Penggugat rekonvensi berupa uang sejumlahRp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah dan mut?ah tersebut dalam diktum angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama :
- Azidan Rinaldi bin Afrinal, lahir tanggal 20 Oktober 2004;
- Shafiqah Aura binti Afrinal, lahir tanggal 26 September 2007; dan
- Mutia Nafisahbinti Afrinal, lahir tanggal 07 Maret 2011, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat rekonvensisampai dewasa;
- Menetapkan nafkah ketiga anak tersebut di atas adalah sejumlah Rp1.000.000,- (satu jutarupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut dalam diktum angka 6 (enam) kepada Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Penggugat rekonvensi untuk memberi akses atau kesempatan kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 189/Pdt.G/2021/PA.ML |
|
Nomor | 189/Pdt.G/2021/PA.ML |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA LABUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Haris Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Haris Luthfi |
Panitera | Panitera Pengganti Roni Pebrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesarRp395.000,00(tigaratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2021/PA.ML
Statistik283