- Menyatakan Terdakwa I. Yasin Alias Yasin Bin Tarmizi, Terdakwa II Taufik Bin H. Matsa, Terdakwa III Predi Saputra Alias Acong Bin Izhar, Terdakwa IV Riki Rikardo Alias Bongkeng Bin Zainudin, Terdakwa V Fikri Alias Pek Bin Subro, Terdakwa VI Zaiki Yulhamdi Alias Zikul Bin Rita, Terdakwa VII Bastiar Alias Gabek Bin H. Zarkasih, Terdakwa VIII Burhandi Alias Burhan Bin Bastiar, Terdakwa IX Raffi Farma Alias Raffi Bin Burhan, dan Terdakwa X Fahri Alias Fahri Bin Derazak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Secara bersama melakukan kekerasan dimuka umum yang mengakibatkan matinya orang?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Yasin Alias Yasin Bin Tarmizi, Terdakwa II Taufik Bin H. Matsa (Alm), Terdakwa III Predi Saputra Alias Acong Bin Izhar, Terdakwa IV Riki Rikardo Alias Bongkeng Bin Zainudin, Terdakwa V Fikri Alias Pek Bin Subro, Terdakwa VI Zaiki Yulhamdi Alias Zikul Bin Rita, Terdakwa VII Bastiar Alias Gabek Bin H. Zarkasih, Terdakwa VIII Burhandi Alias Burhan Bin Bastiar, Terdakwa IX Raffi Farma Alias Raffi Bin Burhan, dan Terdakwa X Fahri Alias Fahri Bin Derazak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Koba Nomor 96/Pid.B/2021/PN Kba |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Hakim Anggota Rony Daniel Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI - 1 (Satu) helai baju kokoh berwarna hitam merk Al-Amin; - 1 (Satu) buah celana loreng berwarna hitam putih Merk At-Taqwa; - 1 (Satu) buah jaket alumni SMA 1 Payung berwarna hitam yang bertuliskan nama anggota kelas di bagian belakang bertuliskan HARSCHAN 12 BD; - 1 (Satu) buah helm berwarna hitam yang bertuliskan HONDA; - 1 (Satu) pasang sandal berwarna putih merah merk DHAIMATU; - 1 (Satu) unit sepada motor berwarna hitam merk Yamaha X-Ride Nomor Polisi BN 6478 VB Masing-masing dikembalikan kepada Saksi Dariah Binti Dulhadi. - 3 (tiga) buah serpihan batu. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Kba
Statistik8325