- Menyatakan Terdakwa Moh. Mashud Hasantersebut diatas tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Moh. Mashud Hasanoleh karena itu dari dakwaan primairdan dakwaan subsidairtersebut;
- Menyatakan TerdakwaMoh. Mashud Hasantersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan berat?sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama5(lima)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat DK 3258 ACP;
- 1 (satu) buah Helm merk Hiu warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Plat Nomor Kendaraan DK 3258 ACP;
- 1 (satu) pasang sepatu merk Skecher warna biru dongker;
- 2 (dua) pepel obat;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru berisi bercak darah;
- 1 (satu) buah kemeja warna biru berisi bercak darah;
- 3 (tiga) buah bongkahan batu batako/bongkahan tembok adabercak darah;
- 1 (satu) buah mata pisau;
- 1 (satu) buah gagang pisau stanles;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu berisi bercak darah;
Putusan PN DENPASAR Nomor 621/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 621/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi korban Navein; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 621/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 621/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 621/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik189130