- Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT sebagai keturunan dan/atau ahli waris yang sah dari Gusti Biyang Ceriti atau Ni Gst Md Cerit atau Gst Made Ceriti (Alm), dan I Gst Putu Bawa (Alm) sebagaimana Surat Pernyataan Silsilah yang dibuat oleh I Gusti Ngurah Suweja tertanggal 9 Oktober 2014, yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Banjar Taman, Bendesa Adat Taman, Perbekel Taman, dan Camat Abiansemal;
- Menyatakan hukum bahwa PARA TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) karena telah melakukan pensertifikatan dan/atau peralihan hak, serta menempati atas Tanah Objek Sengketa tanpa dasar hukum dan alas hak yang jelas;
- Menyatakan hukum bahwa Tanah Objek Sengketa adalah sah hak milik PENGGUGAT selaku ahli waris dari Gusti Biyang Ceriti atau Ni Gst Md Cerit atau Gst Made Ceriti (Alm), dan I Gst Putu Bawa (Alm);
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan Tanah Objek Sengketa dengan tanpa syarat, dan setelah Tanah Objek Sengketa dikosongkan agar diserahkan kepada PENGGUGAT, dan apabila perlu pelaksanaan pengosongan Tanah Objek Sengketa tersebut dibantu oleh aparat Negara/Kepolisian;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT, yang harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana PARA TERGUGAT lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.455.000,00 ( satu juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 247/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Br Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Wayan Arwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 247/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik4317