- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anak-anaknya yang masih dibawah umur yakni: NI PUTU AYU WIMAS SHAHNATA PUTRI, NI MADE MASAYU NADHITYA dan NI NYOMAN ISHANA PRAMASTITA untuk menjual tanah-tanah :
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 63 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03072
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 65 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03027
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 81 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03172
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 70 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03011
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 63 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03010
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 73 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03174
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 122 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02986
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 135 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02985
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 67 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02992
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03068
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03182
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03095
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03093
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02987
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02990
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 105 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03004
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 69 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03149
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03096
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03097
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03073
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03074
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03185
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03087
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03088
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03091
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 769 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03019
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03171
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03047
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03046
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03082
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 94 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02995
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03067
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03037
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03038
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03039
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03040
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03041
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03042
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03078
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03079
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03179
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03178
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03169
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03144
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03180
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03057
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03086
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03170
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03110
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 109 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03181
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03085
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03175
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03163
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03176
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03143
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03168
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03177
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03162
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03142
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03029
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03028
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03030
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03031
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03032
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03033
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03034
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03035
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03036
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 94 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02999
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 67 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03015
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03055
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03141
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03106
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03107
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03160
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03140
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03139
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03161
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03101
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03102
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03100
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03099
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03132
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03134
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03158
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03138
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03135
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03054
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03137
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03053
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03014
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02997
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02998
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03052
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03105
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03084
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03136
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03051
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03159
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03157
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03133
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03131
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03076
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03077
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03186
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03156
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03153
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03154
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03127
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03167
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03130
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03129
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03155
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03049
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03050
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03083
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02991
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03008
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03104
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03048
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03103
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03128
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03166
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03165
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03126
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03152
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03151
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03020
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03021
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03111
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03119
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03120
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03121
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03122
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03123
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03124
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03125
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03018
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 102 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03007
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 93 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03006
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03001
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03118
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03117
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03116
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03115
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03114
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03113
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03112
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 107 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03017
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 60 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03009
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 61 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03003
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 68 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03002
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan seluas 97 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 03000
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 207 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02532
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 186 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02523
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 184 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02530
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 282 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02519
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 115 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02562
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 105 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02520
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 105 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02524
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 105 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02526
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 105 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02522
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 105 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02531
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 105 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02525
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 200 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02566
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 111 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02560
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02555
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02552
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 155 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02553
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 133 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02561
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 147 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02570
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02554
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02556
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02527
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02528
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02548
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 95 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02547
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 90 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02564
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 92 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02546
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 110 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02544
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 105 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02565
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02543
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02545
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02540
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02539
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02538
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02537
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02535
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02536
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02533
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 259 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 02518
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 2300 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 00864
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan seluas 2100 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 01583
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Sambalia, Sambalia, Kabupaten Lombok Timur seluas 20.000 m2 yang di atas namakan I Made Dwi Masti, ST (suami pemohon), sesuai dengan sertifikat hak milik No. 01100
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.125,000,00 (Seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 515/Pdt.P/2021/PN Dps |
|
Nomor | 515/Pdt.P/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Made Pasek |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pdt.P/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 515/Pdt.P/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pdt.P/2021/PN Dps
Statistik4625