- Menyatakan Terdakwa Syahrul Romadon Bin Darwani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrul Romadon Bin Darwani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil toyota avanza nopol B 1630 PZI warna hitam noka. MHKM1BA2JEK049667 dan Nosin MD36680;
- 1 (satu) helai baju bertuliskan WRANGLER warna hitam putih;
- 1 (satu) Unit Flashdisk Merk Carviar , Ukuran 8 GB, warna ungu yang berisikan 8 file video Rekaman CCTV, yang masing masing : Video rekaman CCTV yang berdurasi 15.06 (lima belas menit enam detik) yang berkapasitas 140 MB, Video rekaman CCTV yang berdurasi 15.07 (lima belas menit tujuh detik) yang berkapasitas 140 MB, Video rekaman CCTV yang berdurasi 16.26 (enam belas menit dua pulum enam detik) yang berkapasitas 140 MB, Video rekaman CCTV yang berdurasi 15. 07 (lima belas menit tujuh detik) yang berkapasitas 154 MB, Video rekaman CCTV yang berdurasi 24.01 (dua puluh empat menit satu detik) yang berkapasitas 226 MB, Video rekaman CCTV yang berdurasi 24.01 (dua puluh empat menit satu detik) yang berkapsitas 226 MB, Video rekaman CCTV yang berdurasi 24.00 (dua puluh empat menit) yang berkapasitas 226 MB, Video rekaman CCTV yang berdurasi 24.01 (dua puluh empat menit satu detik) yang berkapasitas 226 MB;
- Potongan Rekaman CCTV yang terpasang di Warung Bakso "SIDODADI" yang berdurasi 1 (satu) menit 29 (dua puluh sembilan) detik yang berkapasitas 14,6 MB (empat belas koma enam) mega byte
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 55/Pid.B/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 55/Pid.B/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Adhypratama, Br Hakim Anggota M. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara M. Iman Setiawan Bin Rustam 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2020/PN Pkb
Statistik12671