- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR NO. 226/PDT.G/2020/PN.SBY, TANGGAL 26 JANUARI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DITOLAK UNTUK SELURUHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor No. 226/Pdt.G/2020/PN.Sby, tanggal 26 Januari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 416/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 416/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Siswandriyono |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brmutarto |
Panitera | Tavip Dwiyatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 416/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 416/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 416/PDT/2021/PT SBY
Statistik832991