- Menyatakan Terdakwa I WAYAN WIDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto dan disisihkan 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga berat Narkotika 0,04 gram netto;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna putih;
- 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) bungkus bekas kotak korek api kayu merk three durians;
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme C2 warna biru dengan 1 (satu) buah Simcard;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No.pol DK 2041 TA warna putih.1 (satu) buah STNK ( Foto Copy ) sepeda motor Honda Scoopy No.pol DK 2041 TA warna putih atas nama pemilik I WAYAN NARKA;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
Putusan PN BANGLI Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik580