Putusan PN BANGLI Nomor 85/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Baliyang dilangsungkan di rumah Tergugat yang beralamat di Banjar Kayuselem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada tanggal 28 Maret 2018 yang dipuput oleh pemuka agama Hindu yang bernama Jero Nyarikan Apun,dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana dan Tergugat sebagai Purusa,sesuai Kutipan Akta Perkawinan nomor : 5106-KW-17072018-0007, adalah sah dan putus karena perceraian; 4. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama I Gede Bayu Pranata, jenis kelamin laki-laki,Lahir di Bangli tanggal 2 September 2018,berdasarkan Kutipan Akta kelahiran Nomor 5106-LT-10122019-0006,diberikan kepadaPenggugat sebagai ibu kandungnya, tanpa membatasiTergugatsebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlahRp. 820.000,00 (delapanratus dua puluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik530