- Menyatakan Terdakwa I Wayan Sudiasatersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabudengan berat 0,20 gram bruto atau 0,11 gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,09 gram netto;
- 1 (satu) potong pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Note 4 warna putih;
- 1(satu) buah Simcard XL Axiata dengan ICCID 896211593871799510-0;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor merk Honda Vario type E1F02N11M2 A/T No.pol DK 5542 KAB warana hitam atas nama I WAYAN MIASA
- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario type E1F02N11M2 A/T No.pol DK 5542 KAB Warna Hitam berikut kunci kontak
Putusan PN BANGLI Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Bli |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Pande Putu Suwedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Bli
Statistik1040