- Menyatakan Terdakwa Ade Indriani Als Ade Binti Sopian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus permen yang berisi 1 (satu) plastik klip, yang berisi 2 (dua) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,06 gram;
- 1 (satu) unit HP Samsung Lipat warna putih;
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam;
- Uang tunai Rp. 35.000,-;
- 1 (satu) unit mobil truk center warna biru dengan nopol BA 8336 MA;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu Nopol BH 2014 US;;
- 1 (satu) unit HP Merk China mobile warna gold;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Sianturi, Br Hakim Anggota Vinamya Audina Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Yun Eli Endri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Arif M Als Arif Bin Muris (Alm), Dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik6717