- Menyatakan terdakwa Hengki Wijayanto Alias Emon Bin Taroni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hengki Wijayanto Alias Emon Bin Taroni, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah salon speaker warna hitam yang didalamnya berisi tas warna biru merk DAGADU yang didalamnya berisi 3 box dengan jum;ah keseluruhan 3000 obat Hexymer dan 30 Strip dengan jumlah keseluruhan 300 tablet obat Tramadol.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam, merk Levis yang berisikan uang sejumlah Rp75.000,- ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ) merupakan sisa uang hasil penjualan obat Heximer dan obat Tramadol.
- 1 (satu) Strip atau 10 tablet obat Tramadol..
- 1 (satu) Box obat Hexymer berisi 1000 tablet obat Hexymer.
- 1 (satu) buah Teko air warna perak berisi,191 tablet obat Hexymer dan 5 strip atau 50 tablet obat Tramadol.
- 1 (Satu) buah Hp merk Oppo type A3S warna hitam dengan nomor Hp.08313350 63502.
Putusan PN BREBES Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Reny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Hengki Wijayanto Alias Emon Bin Taroni; 6.. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik12046