Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | ANAK |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Made Sukereni, Hakim Anggota Dulhusin, Hakim Anggota Makmur |
Panitera | Panitera Pengganti: Sundarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MAJDA LOUALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : Buccal Swab 2 (dua) buah atas nama MADJA LOUALI; 3 (Tiga) hanger baju yang tebuat dari besi ; 1(satu) buah kaos warna kuning yang bertuliskan Chocolate is my boyfriend (ada noda darah di bahu sebelah kanan); Potongan kuku atas nama SHAM HUSEIN ALHAMOUND; Potongan hanger yang terbuat dari plastik; Handuk warna putih; Swab bekas gigitan dari Jenazah;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) Buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV tanggal 25 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020, pukul 23.59 WIB; 1 (satu) Buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV tanggal 31 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 1 September 2020, pukul 23.59 WIB;Tetap Terlampir dalam berkas perkara Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Lainnya : 145/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik619250