Putusan PN CIBINONG Nomor 776/Pid.B/2017/PN Cbi |
|
Nomor | 776/Pid.B/2017/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusi, Br Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ADITIRA als.PANJUL als.PENGKI Bin YANA telah terbukti secara sah dam meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan"; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa: - 1 (satu) buah STNK asli R.2, Merk Honda Vario, tahun pembuatan 2015, Noka: MH1KF1119FK169932, Nosin: KF11E1173865, No.Pol: B-3523-SSP atas nama di STNK ERIK ISKANDAR, Alamat Petukangan Utara Kec.Pesanggrahan Jakarta Selatan; - 1 (satu) buah BPKB asli No.L-13667245, atas nama ERIK ISKANDAR, Alamat Petukangan Utara Rt.04/03 Kec.Pesanggrahan Jakarta Selatan; - 1 (satu) buah kunci kendaraan R.2 merk Honda; Dikembalikan kepada saksi korban Ahmad Lomri. - 1 (satu) unit R.2 Merk Yamaha, tahun pembuatan 2016, Noka: MH3SE8890GJ067632, Nosin: E3R2E0981044, tanpa plat nomor, akan tetapi ada STNK dengan No.Pol.: A-2281-OE, STNK atas nama: ADITIRA, Alamat Kp.Hamberang Rt.02/04 Cipanas Lebak banten; Dirampas untuk Negara. - 6 (enam) buah kunci letter T; - 3 (tiga) buah kunci kendaraan R.2 yang sudah patah anak kuncinya; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 776/Pid.B/2017/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 776/Pid.B/2017/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 776/Pid.B/2017/PN Cbi
Statistik2013