- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat lahir anak pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-16082012-0031 atas nama M. NAILUL AMANI, tertanggal 01 Juni 2013, dan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tempat, tanggal, dan bulan lahir anak pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-23072012-0074 atas nama AINUL HAYATI, tertanggal 25 Juli 2012
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-16082012-0031, tertanggal 01 Juni 2013, dan membetulkan penulisan tempat, tanggal, dan bulan lahir anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-23072012-0074, tertanggal 25 Juli 2012 atas nama AINUL HAYATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan:
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-16082012-0031, tertanggal 01 Juni 2013 atas nama M. NAILUL AMANI dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru yang semula tercantum nama anak pemohon M. NAILUL AMANI menjadi MUHAMMAD NAILUL AMANI dan yang semula tercantum tempat lahir anak pemohon DS. COT menjadi DESA COT;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-23072012-0074, tertanggal 25 Juli 2012 atas nama AINUL HAYATI dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru yang semula tercantum tempat, tanggal, bulan lahir DS. COT, 16 Februari 2001 menjadi Desa Cot, 25 Agustus 2001
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIGLI Nomor 184/Pdt.P/2021/PN Sgi |
|
Nomor | 184/Pdt.P/2021/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Cahya Adi Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Cahya Adi Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.P/2021/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.P/2021/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pdt.P/2021/PN Sgi
Statistik640