- Menyatakan Terdakwa I Endri Rosdianto dan terdakwa II Septian Ade Putra als Oboy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak membeli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Endri Rosdianto dan terdakwa II Septian Ade Putra als Oboy dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok ?sampoerna mild? berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1129 gram;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Br Hakim Anggota R Bernadette Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Albert C.i. Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Kasasi : 4771 K/Pid.Sus/2021
Banding : 138/PID.SUS/2021/PT.DKI
Statistik327