- Menyatakan Terdakwa I. Ardian Syahputra dan Terdakwa II. Amaliya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa I. Ardian Syahputra dan Terdakwa II. Amaliya oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut di atas ;
- Menyatakan Terdakwa I. Ardian Syahputra dan Terdakwa II. Amaliya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakaatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Ardian Syahputra dan Terdakwa II. Amaliya oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol BK 2144 RAP
Putusan PN BINJAI Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufidah Ulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 8. Membebankan nkepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik523