- Menyatakan Terdakwa Indra Yani Bin Albani diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa Indra Yani Bin Albani oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Indra Yani Bin Albani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Yani Bin Albani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan .
- Memerintahkan Terdakwa untuk menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa menjalani pidana.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pirek kaca ;
- 1 (satu) pirek kaca;
- 1 (satu) buah bong;
- 4 (empat) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah plastik klip;
- 4 (empat) buah jarum;
- 1 (satu) buah skop dari pipet plastik;
- 4 (empat) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah kotak batere senter;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2. 000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvi Ariani, Br Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Sigit Tri Harmoko, S.H. Bin H. Slamet; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik3913