Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 189 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NICO HENDRA PASYA SIREGAR tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 281/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn., tanggal 9 Januari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 8 April 2019;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp41.802.500,00 (empat puluh satu juta delapan ratus dua ribu lima ratus rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Negara biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 189_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 189 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 281/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik5934