Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 383 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 383 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Yusticia Roza Puteri |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SERBA HUTA JAYA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn., tanggal 3 September 2018, sekedar memperbaiki amar sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi? Menolak Eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat panggilan kerja tertanggal 3 Agustus 2016 dan 30 Agustus 2016, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan Tergugat telah melakukan Mutasi kepada Penggugat bertengangan dengan hukum Ketenagakerjaan; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah putus;5. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula yaitu sebagai Karyawan SKU dibagian pemanen PT. Serba Huta Jaya dengan upah sesuai dengan ketentuan yang barlaku, serta membayar upah yang belum dibayarkan selama cuti melahirkan selama 6 bulan dengan perincian = Rp2.500.000,00 x 6 = Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom Rp100.000,00 perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 383_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 383_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 383 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 70/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik9649