Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 457 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Susi Saptati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT PURI GARCIA (RSIA PURI GARCIA), tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 110/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg., tanggal 23 November 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi sejak tanggal 1 Oktober 2019;3. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar Uang Pesangon kepada Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp124.015.000,00 (seratus dua puluh empat juta lima belas ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 457_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 457_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 110/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Statistik8733