- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 9 AGUSTUS 2021 NOMOR 320/PID.B/2021/PN KDI, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AKBAR ALIAS ABA TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 17 ( TUJUH BELAS ) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKANBARANG BUKTI BERUPA:
- 1. (SATU) BUAH BADIK YANG TERBUAT DARI BESI DAN GAGANGNYA TERBUAT DARI KAYU DENGAN UKURAN PANJANG 26 (DUA PULUH ENAM) CM DAN LEBAR 3,5 CM ;
- 1 (SATU) LEMBAR PAKAIAN BAJU KEMEJA LEVIS YANG SUDAH BERLUMURAN DARAH;
- MEMBEBANI TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 9 Agustus 2021 Nomor 320/Pid.B/2021/PN Kdi, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa AKBAR Alias ABA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 ( tujuh belas ) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1. (satu) buah badik yang terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari kayu dengan ukuran Panjang 26 (dua puluh enam) cm dan lebar 3,5 cm ;
- 1 (satu) lembar pakaian baju kemeja levis yang sudah berlumuran darah;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 134/PID/2021/PT KDI |
|
Nomor | 134/PID/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Bandung Suhermoyo, Brh. Makmur |
Panitera | Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/PID/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 134/PID/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 134/PID/2021/PT KDI
Statistik13340