- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 596/PDT.G/2021/PA.BTL TANGGAL 2 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 23 DZULHIJJAH 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN PADA AMARNYA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON ( SUBANDRIYANTO BIN PARGITO ) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON ( RESTI JUDIWIDYANINGSIH BINTI JUDIYANTO ) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL;
- MENETAPKAN TERMOHON BERHAK ATAS NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,- ( ENAM JUTA RUPIAH );
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR NAFKAH IDDAH KEPADA TERMOHON SEJUMLAH RP6.000.000,- ( ENAM JUTA RUPIAH );
- MENETAPKAN TERMOHON BERHAK ATAS PEMBAYARAN MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP6.000.000,- ( ENAM JUTA RUPIAH );
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR MUTAH KEPADA TERMOHON BERUPA UANG SEJUMLAH RP6.000.000,- ( ENAM JUTA RUPIAH );
- MENETAPKAN PEMBAYARAN NAFKAH IDDAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA PADA AMAR ANGKA 4 DAN 6 DI ATAS HARUS DILAKSANAKAN OLEH PEMOHON SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON BERUPA BIAYA HADLANAH / NAFKAH SEORANG ANAKNYA ( BAGUS RADHITYA RAMADHAN ) YANG BERADA DALAM ASUHAN DAN PEMELIHARAAN TERMOHON UNTUK SETIAP BULANNYA MINIMAL SEJUMLAH RP1.500.000,- ( SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH ) DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, DENGAN TAMBAHAN KENAIKAN SETIAP TAHUN SEBESAR 10 % ( SEPULUH PERSEN ) SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 TAHUN / BISA HIDUP MANDIRI;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP595.000,- ( LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH );
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 70/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.aleh |
Hakim Anggota | H. M. Badawi, Brh. Anwaroleh |
Panitera | Agus Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 596/Pdt.G/2021/PA.Btl tanggal 2 Agustus 2021 Masehi bertepatan tanggal 23 Dzulhijjah 1442 Hijriyah dengan perbaikan pada amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Bantul;3. Menetapkan Termohon berhak atas nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah );4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah );5. Menetapkan Termohon berhak atas pembayaran mut?ah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah );6. Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp6.000.000,- ( enam juta rupiah );7. Menetapkan pembayaran nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana pada amar angka 4 dan 6 di atas harus dilaksanakan oleh Pemohon sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;8. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa biaya hadlanah / nafkah seorang anaknya yang berada dalam asuhan dan pemeliharaan Termohon untuk setiap bulannya minimal sejumlah Rp1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan tambahan kenaikan setiap tahun sebesar 10 % ( sepuluh persen ) sampai anak tersebut berumur 21 tahun / bisa hidup mandiri;9. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,- ( lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah );III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 596/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik16230