- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 5320/PDT.G/2020/PA.TGRS., TANGGAL 30 MARET 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 SYABAN 1442 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING;
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 5320/Pdt.G/2020/PA.Tgrs., tanggal 30 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Sya?ban 1442 Hijriyah yang dimohonkan banding;
Putusan PTA BANTEN Nomor 68/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Tatang |
Hakim Anggota | H. Hardinal, Brhj. Sri Sulistyani Endang Setyawati |
Panitera | Efi Yayah Zulfiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN SISA PEMBAYARAN ATAS PENJUALAN 1 (SATU) BIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 6010 ATAS NAMA HJ. ADHE YANTI, YANG DIJUAL KEPADA TURUT TERGUGAT III (ISKANDAR) SEBESAR RP250.000.000,00(DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) ADALAH MERUPAKAN BAGIAN DAN HARUS DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT; 3. KEWAJIBAN PEMBAYARAN PINJAMAN PADA PT. BANK BRI CABANG BINTARO PADA POSISI POKOK DAN BUNGA PER TANGGAL 28 DESEMBER 2020 SEBESAR RP1.001.857.380,00(SATU MILYAR SATU JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH), KEPADA TERGUGAT; 4. MENYATAKAN PETITUM GUGATAN NOMOR 3 (TIGA) TIDAK DAPAT DITERIMA; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA; 6. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK TUNDUK DAN MENTAATI PUTUSAN INI; 7. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.121.000,00(DUA JUTA SERATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan mengadili sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan sisa pembayaran atas penjualan 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 6010 atas nama Hj. Adhe Yanti, yang dijual kepada Turut Tergugat III (Iskandar) sebesar Rp250.000.000,00(dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah merupakan bagian dan harus diserahkan kepada Penggugat; 3. kewajiban pembayaran pinjaman pada PT. Bank BRI Cabang Bintaro pada posisi pokok dan bunga per tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp1.001.857.380,00(satu milyar satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), kepada Tergugat; 4. Menyatakan petitum gugatan nomor 3 (tiga) tidak dapat diterima; 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mentaati putusan ini; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.121.000,00(dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 68/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik15451