Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 51/PID/2021/PT YYK |
|
Nomor | 51/PID/2021/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaenal Fatoni |
Hakim Anggota | Bryap Arfen Rafael, Rosidin |
Panitera | Bayu Kuncoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; MENYATAKAN TERDAKWA MOHAMMAD ARIEF WIBOWO ALIAS SUPRENG BIN BOWO AGUS SETIAWAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN MENGAKIBATKAN MATI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM; 1 (SATU) BUAH JAKET RANS WARNA BIRU MUDA MERK LEVIS UKURAN XL. DIMUSNAHKAN ATAU DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; 1 (SATU) BUAH FLASHDISK WARNA HITAM MERK SANDISK BERISI SALINAN REKAMAN CCTV YANG TERPASANG DI MASJID AL MUQMINUN YANG BERALAMAT DI DSN. KARANGSARI, DS. NGLANGGERAN, KEC. PATUK, KAB. GUNUNGKIDUL PADA HARI RABU TANGGAL 11 NOVEMBER 2020. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 1 (SATU) BUAH SPM SUZUKI SMASH WARNA HITAM AB-4610-NF. DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA KORBAN YAITU WARTONO BIN (ALM) PARTO PAWIRO; 1 (SATU) UNIT KENDARAAN R2 YAMAHA N-MAX DENGAN PLAT NOMOR POLISI AB 4354 MX DENGAN WARNA ABU-ABU DENGAN LIST HIJAU MUDA NOMOR RANGKA : MH3SG3190JK208543 DAN NOMOR MESIN : G3E4E0954896. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MUHAMMAD ROMADHON PANJI SATRIO; MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP5.000,00.- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menerima Permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD ARIEF WIBOWO Alias SUPRENG Bin BOWO AGUS SETIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 1 (Satu) buah jaket rans warna biru muda merk levis ukuran XL. Dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk Sandisk berisi salinan rekaman CCTV yang terpasang di Masjid Al Muqminun yang beralamat di Dsn. Karangsari, Ds. Nglanggeran, Kec. Patuk, Kab. Gunungkidul pada hari Rabu tanggal 11 November 2020. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah SPM Suzuki Smash warna hitam AB-4610-NF. Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu Wartono Bin (Alm) Parto Pawiro; 1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha N-Max dengan Plat Nomor Polisi AB 4354 MX dengan warna abu-abu dengan list hijau muda nomor rangka : MH3SG3190JK208543 dan Nomor Mesin : G3E4E0954896. Dikembalikan kepada Pemiliknya MUHAMMAD ROMADHON PANJI SATRIO; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID/2021/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 51/PID/2021/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID/2021/PT YYK
Statistik15694