Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 254/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 254/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlandi Triyogo. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toto Ridarto, Br Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hesti F. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi : - Menyatakan Tuntutan Provisi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijverklaard) ; Dalam Pokok Perkara : 1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3. Menyatakan objek sengketa yang terletak di Jl. Gembira Raya RT.001/006 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan adalah sah milik B.H. Nainggolan 4. Menyatakan sah demi hukum sebidang tanah dan bangunan seluas 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi), bangunan kios seluas 30 meter (10x3 meter persegi) dan bangunan Rumah seluas 45 M2 (10 x 4,5 meter) yang terletak di Jl. Gembira Raya RT.001/006 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, adalah harta warisan yang belum terbagi 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku akta Jual Beli Rumah dan Pemindahan Hak nomor 108 antara Asih Yetty sebagai Penjual dan Tan Pui Mui sebagai pembeli dihadapan Notaris/PPAT bernama Anasrul Jambi S.H. di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1983; 6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat dalam keadaan semula serta terbebas dari beban apapun juga, secara langsung setelah perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan alat kekuatan negara/Polri ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sebesar Rp 5.138.600,- (lima juta seratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 254/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik10333