- Menolak seluruh Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bukti yang diajukan Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Apartemen Gandaria Heights Tower A Type C3 Lantai 28 Unit 6 dahulu terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, sekarang beralamat di Jl. K.H. Moh. Syafi'i Hadzami Nomor 8, RT.10 RW.6, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240, antara isteri Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga sebagai dasar peralihan hak kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Apartemen Gandaria Heights Tower A, Type C3 Lantai 28 Unit 6 dahulu terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, sekarang beralamat di Jl. K.H. Moh. Syafi'i Hadzami Nomor 8, RT.10 RW.6, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melaksanakan Peralihan Hak atas Apartemen Gandaria Heights Tower A, Type C3 Lantai 28 Unit 6 dahulu terletak/beralamat di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, sekarang beralamat di Jl. K.H. Moh. Syafi'i Hadzami Nomor 8, RT.10 RW.6, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240, dari Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat II selaku Badan Pertanahan Nasional Kantor BPN Kota Jakarta Selatan untuk mencatat Peralihan Hak Atas Satuan Rumah Susun atas Apartemen Gandaria Heights Tower A, Type C3 Lantai 28 Unit 6 dahulu terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kelurahan Kebayoran Lama Utara sekarang beralamat di Jl. K.H. Moh. Syafi'i Hadzami Nomor 8, RT.10 RW.6, Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12240, dari Tergugat kepada Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1),(2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 299/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 299/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlandi Triyogo.br Hakim Anggota Toto Ridarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuli Farmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.994.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 299/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik21482