- Menyatakan Terdakwa PURWONO BIN NASRUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) belanja langsung dan tidak langsung Dinas Sosial Kab.Bombana TA 2019;
- 1 (Satu) rangkap petikan Keputusan Bupati Bombana No. 813.2/001/2015 Tentang pengangkatan CPNS Kab.Bombana an.PURWONO yang ditetapkan di Rumbia 19 Januari 2015;
- 1 (Satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Program Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Perkantoran TA 2019;
- 1 (Satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Program Kegiatan Penyedia Jasa Administrasi Perkantoran TA 2019;
- 1 (Satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Program Kegatan Dana Sharing Kegiatan Pengembangan Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2019;
- 1 (Satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Program Kegatan Dana Sharing Kegiatan Pengembangan Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2019;
- 1 (Satu) rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Honorarium Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH),ATK cetak dan penggandaan kegiatan Pengembangan Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2019;
- 1 (Satu) rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Honorarium Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) Dinas Sosial Kab.Bombana TA 2019;
- 1 (Satu) rangkap rekening koran giro Dinas Sosial Kab.Bombana Periode 1 Januari 2019 sd 31 Desember 2019 tanggal 2 maret 2020;
Putusan PN KENDARI Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, M.ab., Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Bombana Cq Dinas Sosial Kabupaten Bombana. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik1250