- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
- Menyatakan Penetapan terhadap Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 26 / VII / 2021 / Reskrim, tanggal 21 Juli 2021 tentang penetapan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Konawe Kepulauan tahun anggaran 2015 dalam pekerjaan Pengadaan Sarana Peralatan Persenjataan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Kepulauan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan proses Penyidikan yang dilakukan Termohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/65/III/2021/Reskrim tanggal 3 Maret 2021 untuk dihentikan;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik /65/III/2021/Reskrim, tanggal 3 Maret 2021, Surat Perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor :B/63/III/2021/Reskrim, tertanggal 3 Maret 2021 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/63/VII/2021/Reskrim tertanggal 21 Juli 2021 serta segala surat surat lain beserta turunannya yang dikeluarkan oleh Termohon sehingga Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan surat-surat lain yang dikeluarkan Termohon berkaitan dengan ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memulihkan status Pemohon kedalam keadaan semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Putusan PN KENDARI Nomor 9/Pid.Pra/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 9/Pid.Pra/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Frans Wempie Supit Pangemanan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Pra/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Pra/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Pra/2021/PN Kdi
Statistik9487