Putusan PN KENDARI Nomor 394/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arief Hakim Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Sain W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :. 1. Menyatakan Terdakwa Iwan Alias Wawan Bin Udin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana "Dengan memufakatan jahat tanpa hak menyimpan, narkotika jenis shabu golongan I, dalam bentuk bukan tanaman" jenis shabu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan kedua 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan Alias Wawan Bin Udin oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 6 (enam) Tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 8 (delapan) sachet plastik bening berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 2,37 (dua koma tiga puluh tujuh) gram ; - 1 (satu) lembar tissue ; - 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan SIM Card 0853 7453 6949 milik Terdakwa Iwan Alias Wawan Bin Udin ; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan SIM Card 0822 4332 9324 milik saksi Kadek Widiarta Alias Kadek. Dipergunakan dalam perkara Kadek Widiarta Alias Kadek 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : hse.jnfe/n v'kj fv'k mfv ,k |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 394/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik3614