- Menyatakan terdakwa RAMIR Alias RAMIL Bin NASRUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisikan butiran kristal bening yang merupakan Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna biru yang salah satu ujungnya dibuat runcing;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih;
Putusan PN KOLAKA Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Kka |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suhardin Z. Sapaa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Fauzi Salam, Br Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Sakina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Kka
Statistik4217