- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 30 September 2006 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 17/09/2006 atas nama MEIDI TANGKERE dengan MARIA FREJU MANDAGI putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak dari Penggugat dan Tergugat yaitu ALRIAN SAMUEL TANGKERE tetap dalam pemeliharaan bersama Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi atau Pejabat Pengadilan lainnya yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, agar putusan perceraian ini dicatat atau didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 190/Pdt.G/2021/PN Arm |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2021/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noula M.m Pangemanan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita, Hakim Anggota Rizka Fakhry Alfiananda |
Panitera | Panitera Pengganti Silvana Matto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190/Pdt.G/2021/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 190/Pdt.G/2021/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pdt.G/2021/PN Arm
Statistik5810