- Menyatakan Terdakwa HERRY BENG KOESTANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERRY BENG KOESTANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Disita dari PUTRA MASAGUNG :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 244/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 244/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Suhendro, Br Hakim Anggota Tuty Haryati |
Panitera | Panitera Pengganti Nanik Rosidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) set fotokopi Perjanjian Fasilitas US$ 22.000.000 tanggal 27 September 2011 oleh dan antara Old Peak Finance Limited (?OLD PEAK FINANCE LIMITED?) dengan Capital Advance Partners Limited (?HERRY BENG KOESTANTO?); 2. 1 (satu) set fotokopi Perjanjian Share Charge (jaminan seluruh saham atau 100% saham) milik HERRY BENG KOESTANTO tertanggal 27 September 2011; 3. 1 (satu) set fotokopi Akta Gadai Saham No. 96 Tanggal 27 September 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja SH.; 4. 1 (Satu) set fotokopi Akta No. 100 Tanggal 27 September 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja SH mengenai Jaminan Perusahaan dari PT Pegasus Energy Resources; 5. 1 (satu) set fotokopi Akta No. 99 Tanggal 27 September 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja SH tentang Jaminan Pribadi Herry Beng Koestanto; 6. 1 (satu) set fotokopi Akta No. 101 Tanggal 27 September 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja SH tentang Undertaking dari DR. R.A. Dessi Hanafiah Natalegawa; 7. 1 (satu) buah fotokopi Surat Utilisation Request tanggal 27 September 2011 dengan perincian PERMINTAAN pengiriman uang yang ditandatangni oleh HERRY BENG KOESTANTO; 8. 1 (satu) buah fotokopi Supplemental Agreement US$ 35,000,000 tertanggal 13 Februari 2012 dan terjemahan bahasa Indonesia serta Surat Perpanjangan Tanggal 23 November 2011 dan 26 January 2012; 9. 1 (satu) fotokopi Surat Second Utilisation Request tertanggal 13 Februari 2012 yang ditandatangani oleh HERRY BENG KOESTANTO; 10. 1 (satu) set fotokopi dokumen Second Supplemental Agreement tentang Perpanjangan Tambahan Kedua tanggal 11 September 2012; 11. 1 (satu) set fotokopi dokumen Third Supplemental Agreement tentang Perpanjangan Tambahan Ketiga tanggal 18 Februari 2013; 12. 1 (satu) set fotokopi dokumen Fourth Supplemental Agreement tertanggal 15 Mei 2013 perihal Perpanjangan Tambahan Keempat sebesar US$ 38.000.000,-; 13. 1 (satu) set fotokopi Akta Gadai Saham No. 76 Tanggal 15 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja SH.; 14. 1 (Satu) set fotokopi Akta No. 79 Tanggal 15 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja SH perihal Jaminan Pribadi Herry Beng Koestanto; 15. 1 (satu) set fotokopi Akta No. 80 Tanggal 15 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja SH perihal Akta Janji-Janji (Undertaking) dari Sdr. R.A. Dessi Hanafiah Natalegawa; 16. 1 (satu) lembar fotokopi Surat KSEI Nomor KSEI-11888/JKS/0513 tertanggal 23 Mei 2013 perihal Konfirmasi Pembekuan Efek di C-Best untuk Agunan; 17. 1 (satu) lembar fotokopi Surat TERSANGKA tertanggal 11 November 2013 kepada OLD PEAK FINANCE LIMITED; 18. 1 (satu) set fotokopi Berita Acara Rapat tanggal 11 Februari 2014; 19. 1 (satu) set fotokopi Berita Acara Rapat tanggal 3 April 2014; 20. 1 (satu) set fotokopi Perjanjian Kerjasama tertanggal 25 April 2014 sesuai Akta No. No. 114 tanggal 25 April 2014 yang ditandatangani di hadapan Notaris Sugito Tedjamulja S.H.; 21. 1 (satu) set fotokopi Perjanjian Kerjasama tertanggal 25 April 2014 sesuai Akta No. 115 tanggal 25 April 2014; 22. 1 (satu) set fotokopi The Side Agreement tanggal 25 April 2014; 23. 1 (Satu) set fotokopi Extension Letter tertanggal 25 April 2014 untuk Perjanjian Fasilitas sampai dengan 14 Juli 2014; 24. 1 (satu) set fotokopi Perjanjian untuk Membayar Fasilitas Pinjaman tertanggal 6 Mei 2014 yang dibuat oleh dan antara HERRY BENG KOESTANTO, Capital Advance; 25. 1 (satu) set Pengakuan Hutang (Acknowledgment of Indebtedness) yang dibuat dan ditandatangani oleh HERRY BENG KOESTANTO sebagai direktur sekaligus pemilik CAPITAL ADVANCE tertanggal 6 Mei 2014; 26. 1 (satu) lembar fotokopi Bank Garansi dari PT TUNAS MUDA JAYA yang digunakan untuk pembayaran Jaminan Reklamasi sebesar Rp 2,718,917,396.; 27. 1 (satu) fotokopi Surat Manajemen PT ARDHIONA PRIMA SEJAHTERA tertanggal 4 Desember 2014 kepada Direktur PT TUNAS MUDA JAYA (ARIS MUNANDAR); 28. 1 (satu) fotokopi Surat Manajemen PT APS kepada PT TUNAS MUDA JAYA tertanggal 26 Januari 2015; 29. 1 (satu) fotokopi Surat Manajemen PT APS kepada PT TUNAS MUDA JAYA tertanggal 02 Februari 2015; 30. 1 (satu) fotokopi Surat Manajemen PT APS kepada PT TUNAS MUDA JAYA tertanggal 17 Maret 2015; 31. 1 (satu) fotokopi Surat Manajemen PT APS kepada PT TUNAS MUDA JAYA tertanggal 8 Juni 2015; 32. 1 (satu) fotokopi Berita Acara Rapat tertanggal 15 Juli 2014; 33. 1 (satu) fotokopi Surat Pernyataan HERRY BENG KOESTANTO tanggal 23 Desember 2015; 34. 1 (satu) fotokopi Surat dari MOHAMAD REZA SYARIEF tanggal 10 Maret 2016 perihal pembayaran US$ 28.9 juta dan US$ 25 juta yang sudah dijalankan untuk pembayaran pengembalian. 35. 1 (satu) fotokopi Surat dari MOHAMAD REZA SYARIEF tanggal 16 Juni 2016 kepada PUTRA MASAGUNG mengenai pengiriman dana yang sudah ditransfer kepada PUTRA MASAGUNG (Old Peak) yang akan diterima selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2016; 36. 1 (satu) fotokopi Berita Acara Rapat Tanggal 18 Juli 2018 perihal Penyelesaian Kewajiban Capital Advance Partners Limited / Herry Beng Koestanto kepada Old Peak Finance Limited; 37. 1 (satu) fotokopi Berita Acara Rapat Tanggal 23 Juli 2018 perihal Rencana Perubahan Struktur PT Tunas Muda Jaya dan PT Interex Sacra Raya yang ditandtangani oleh HERRY BENG KOESTANTO, Sdr. ANDY WARDHANA, Sdr. ZULHANSYAH CAESAR, Sdr. IWAN SARJONO; 38. 1 (satu) fotokopi Berita Acara Rapat Tanggal 6 Agustus 2018 perihal Penyelesaian Kewajiban CAPL/HBK Kepada OPF; 39. 1 (satu) fotokopi Berita Acara Rapat tanggal 31 Agustus 2018 perihal Penyelesaian Kewajiban; 40. 1 (satu) fotokopi Berita Acara Rapat tanggal 12 September 2018 perihal Penyelesaian Kewajiban; 41. 1 (satu) fotokopi Berita Acara Rapat Tanggal 10 Oktober 2018 bertempat dikantor saya Wisma Nusantara Lantai 13 Jalan MH Thamrin No. 59 Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh PUTRA MASAGUNG dan HERRY BENG KOESTANTO dengan disaksikan oleh Sdr. ANDY WHARDANA; 42. 1 (satu) fotokopi Berita Acara Rapat Tanggal 29 Oktober 2018 bertempat dikantor saya Wisma Nusantara Lantai 13 Jalan MH Thamrin No. 59 Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh PUTRA MASAGUNG dan HERRY BENG KOESTANTO dengan disaksikan oleh Sdr. ANDY WHARDANA. - Disita dari MOCHAMAD REZA ASSANI : 1. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Kuasa Resti Pramestuti (Nomor: 24); 2. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Kuasa Resti Pramestuti (Nomor: 27); 3. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Surat Permata Energy Resources mengenai Utilisation Request (Permohonan Penarikan Pinjaman) tanggal 15 Juli 2011; 4. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir CP Confirmation dari Law Firm Ashurst LLP tanggal 14 Juli 2011; 5. 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Initial Utilisation dari Agen Fasilitas (Facility Agent) tanggal 15 Juli 2011; 6. 3 (tiga) lembar fotokopi legalisir dokumen bukti Pencairan Pinjaman PER, NTC dan RBH. 7. US$300m Senior Facility Agreement tanggal 13 July 2011 atau Perjanjian Kredit Sindikasi; 8. Utilization Request PT Permata Energy Resources tanggal 15 July 2011, (ii) Utilization Request PT Riau Bara Harum tanggal 15 July 2011, (iii) Utilization Request Nusantara Thermal Coal tanggal 15 July 2011 atau Surat permohonan pencairan fasilitas kredit; 9. Surat Facility Agent No.254/S/TASG/ASD/VII/2011 tanggal 15 July 2011; 10. Legal Opinion Makes & Partners tanggal 14 July 2011 atau Opini hukum terkait perjanjian kredit sindikasi; 11. Legal Opinion Ashurst tanggal 14 July 2011 atau Opini hukum terkait perjanjian kredit sindikasi. Tetap terlampir di dalam berkas perkara a quo; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Banding : 239/PID/2021/PT DKI
Statistik38780