Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 233/Pid.B/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 233/Pid.B/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait, Hakim Anggota Agewina |
Panitera | Panitera Pengganti Brendy Sutra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Dedi Handoko bin Sutrisno, Terdakwa II. Hanris Purba anak dari Ngolu K Purba dan Terdakwa III. Nelson Saragih anak dari Herry Saragih tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan Penggelapan karena ada hubungan kerja? sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Tugboat Merk ABANG I. - 1 (satu) Unit Ponton (Tongkang) Merk ABANG I. - Minyak Cruide Palm Oil (CPO) sebanyak 250 Ton (Dua ratus lima puluh ton). - 1 (satu) buah selang Loading Cruide Palm Oil (CPO) sepanjang 24 (dua puluh empat) meter. - 1 (satu) lembar fotocopy buku register Kapal sungai dan danau No.551.31/1038/02/DISHUB-20, Tanggal 18 Agustus 2020. - 1 (satu) lembar fotocopy buku register Kapal sungai dan danau No.551.31/1032/02/DISHUB-20, Tanggal 03 Agustus 2020. - 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat keselamatan sungai dan danau TB ABANG I, Tanggal 03 Agustus 2020. - 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat keselamatan sungai dan danau Tugboat TB ABANG I, Tanggal 18 Agustus 2020. - 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat keselamatan sungai dan danau Tongkang TB ABANG I, Tanggal 03 Agustus 2020. - 1 (satu) lembar fotocopy Surat persetujuan pengoperasian Kapal sungai dan danau No.551.31/1316/, Tanggal 18 Agustus 2020. - 1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan kapal pedalaman No. No.551.33/202/DISHUB/2018, Tanggal 27 September 2018. - 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima CPO Nomor 009/DSP-CPO/PMKS/TBL/V/2021, Tanggal 23 Mei 2021. - 1 (satu) lembar Berita Acara pengukuran berat berat CPO kapal, tanggal 23 Mei 2021; - 1 (satu) lembar Berita acara pengiriman CPO, tanggal 23 Mei 2021; - 1 (satu) lembar pengiriman CPO, tanggal 23 Mei 2021; - 1 (satu) lembar hitungan manual pengiriman CPO, tanggal 22 Mei 2021; - 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG type A.6, warna Hitam; - 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO type V.20, warna Hitam; - 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO, type V.7, warna Hitam; - 1 (satu) unit Hp iphone 6; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa atas nama Deni Saputra bin Sarkoni dan Sarkoni bin Jamak Ani; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.B/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 233/Pid.B/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2021/PN Pkb
Statistik10860