- Menyatakan Terdakwa LUSIANA Binti SAINUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR;
- Membebaskan Terdakwa LUSIANA Binti SAINUDIN oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LUSIANA Binti SAINUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR;
- Membebaskan Terdakwa LUSIANA Binti SAINUDIN oleh karena itu dari dakwaan SUBSIDAIR tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LUSIANA Binti SAINUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan LEBIH SUBSIDAIR;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUSIANA Binti SAINUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 0,530 gram (sisa hasil pengujian laboratoris narkotika jenis shabu dengan berat 0,464 gram);
- 1 (satu) buah kotak permen Mentos warna biru;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik;
- 2 (dua) plastik klip kosong;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Adhypratama, Br Hakim Anggota Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudi Adrian Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Pkb
Statistik4818