- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1032, Bandungan Gambar Situasi 00242/Bandungan/2000, tanggal 23 Oktober 2000 Luas 736 M2, tercatat atas Hadi Sucipto, yang terletak di Lingkungan Junggul, RT. 001, RW. 004, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan batas-batas:Sebelah Barat dengan Hotel Griya Persada,Sebelah Timur dengan tanah milik Bapak Sumadi,Sebelah Utara dengan sungai,Sebelah Selatan dengan tanah milik Bapak Sarbun
- Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 979, Bandungan, Gambar Situasi 00088/Bandungan/2000, tanggal 23 Oktober 2000 Luas 279 M2, yang tercatat atas nama Hadi Sucipto, yang terletak di Lingkungan Junggul, RT. 001, RW. 004, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan batas-batas: Sebelah Barat dengan jalan Gang RT 07,Sebelah Timur dengan tanah milik Ibu Mujinah dan Bapak Khaerudin,Sebelah Utara dengan Rumah milik Asrori dan gang kampung,Sebelah Selatan dengan Jalan Kampung
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1193/Pdt.G/2021/PA.Amb |
|
Nomor | 1193/Pdt.G/2021/PA.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMBARAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ishak Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Juwariyah, Br Hakim Anggota Rashif Imany |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Hj. Azizah Triningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menyatakan harta berupa: Adalah harta bersama/gono-gini Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat (Sudarsih binti Sarbun AL Dasnuri) dan Tergugat (Hadi Sucipto AL Citro bin Mulyore Kobiran) adalah dari kedua objek yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga); 5. Menghukum kepada Penggugat (Sudarsih binti Sarbun AL Dasnuri) dan Tergugat (Hadi Sucipto AL Citro bin Mulyorejo Kobiran) untuk melaksanakan pembagian harta bersama berdasarkan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 4 (empat), apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilaksanakan secara lelang oleh Badan Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum angka 4 (empat); 5.-- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.255.000,- (Dua Juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1193/Pdt.G/2021/PA.Amb
Statistik6710