- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 99/PDT.G/2020/PN BKS., TANGGAL 22 APRIL 2021 SEKEDAR MENGHILANGKAN DALAM AMAR PUTUSAN PADA ANGKA 4 (EMPAT) DAN PADA ANGKA 5 (LIMA), SEHINGGA AMAR PUTUSAN LENGAKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM KONPENSI;
- DALAM EKSEPSI;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- DALAM POKOK PERKARA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA KWITANSI NOMOR 018/IV/OCS 2014 TERTANGGAL 4 APRIL 2014 YANG DITANDATANGANI OLEH ALMARHUM HERMAWAN GUNAWAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TEERGUGAT V DAN TERGUGAT VI SEBAGAI PARA AHLI WARIS ALMARHUM HERMAWAN GUNAWAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II YANG MENGUASAI ASSET ALMARHUM HERMAWAN GUNAWAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SEMUA ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM PERKARA INI;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MENGEMBALIKAN UANG YANG DITITIPKAN DAN DITERIMA OLEH ALMARHUM HERMAN GUNAWAN SEBESAR RP.1.500.000.000,-(SATU MILYAR LIMA RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK TERHADAP PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- DALAM REKONPENSI;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI I DAN II / TERGUGAT KONPENSI I DAN II;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
- MENGHUKUM PEMBANDING I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DALAM KONVENSI / PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 99/Pdt.G/2020/PN Bks., tanggal 22 April 2021 sekedar menghilangkan dalam amar putusan pada angka 4 (empat) dan pada angka 5 (lima), sehingga amar putusan lengakapnya berbunyi sebagai berikut :
- DALAM KONPENSI;
- DALAM EKSEPSI;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga kwitansi nomor 018/IV/OCS ? 2014 tertanggal 4 April 2014 yang ditandatangani oleh almarhum Hermawan Gunawan;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Teergugat V dan Tergugat VI sebagai para ahli waris almarhum Hermawan Gunawan;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai asset almarhum Hermawan Gunawan;
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang yang dititipkan dan diterima oleh almarhum Herman Gunawan sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- DALAM REKONPENSI;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi I dan II / Tergugat Konpensi I dan II;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
- Menghukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat II dalam konvensi / Penggugat I dan Penggugat II dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 422/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 422/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daliun Sailan |
Hakim Anggota | Brjoko Siswanto, Ewit Soetriadi |
Panitera | Apay Syahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 422/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 422/PDT/2021/PT BDG
Statistik10690