- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan suami Pemohon yang bernama Budiman Pouw, laki-laki, tempat tanggal lahir di Pontianak tanggal 18 Pebruari 1948, agama Budha, berada di bawah pengampuan.
- Menetapkan Pemohon (Marisa Tanuwijaya Tjhin) sebagai wali pengampu dari suaminya (Budiman Pouw), untuk merawat, mengasuh dan mengelola bagian harta bersama, tanah dan bangunan tersebut diatas dan harta lainnya, mewakili segala urusan administrasi dan hukum baik untuk urusan perbankan maupun diluar perbankan.
- Memberi izin kepada Pemohon (Marisa Tanuwijaya Tjhin) sebagai wali pengampu untuk dapat menjaminkan, menjual, menyewakan dan menandatangani perjanjian kredit, baik perpanjangan-perpanjangan maupun perubahan-perubahannya, atau melakukan segala tindakan hukum atas tanah dan bangunan :
- SHGB Nomor 4013/ Mangga Dua Selatan, Luas tanah 51 M2, tercatat atas nama Marisa Tanuwijaya Tjhin, yang terletak dan dikenal setempat di Jl. P Jayakarta No.66 / B 26, RT.010 / RW.010, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
- SHGB Nomor 1237/ Mangga Besar, Luas tanah 28 M2, tercatat atas nama Budiman Pouw, yang terletak dan dikenal setempat di Jl. Buni No.48 C, RT.010/ RW.003, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
- SHGB Nomor 3515/ Mangga Dua Selatan, Luas tanah 63 M2, tercatat atas nama Budiman Pouw.yang terletak dan dikenal setempat di Jl. P. Jayakarta No.126-129, Blok B No.42, RT.007/ RW.007, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 307/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 307/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengampuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Duta Baskara |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Duta Baskara |
Panitera | Panitera Pengganti Cut Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Statistik5513