- Menyatakan Terdakwa Muchtar Amroko bin. Bustomi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? setiap orang yang melakukan ekplorasi dan / atau ekploitasi tanpa mempunyai perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau kontrak kerjasama ?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 7 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 52 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Surat Dakwaan Tunggal Pasal 40 Angka 7 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 52 Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muchtar Amroko bin. Bustomi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu Milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yang Telah Dimodifikasi;
- 1 (satu) Unit Mesin Sedot;
- 2 (dua) Buah Pipa Canting;
- 1 (unit) Rol Tali Tambang;
- 1 (satu) Buah Selang;
- 1 (satu) buah Jerigen Kapasitas 33 Liter (tiga puluh tiga liter) Yang Berisikan Kebih Kurang 10 Liter (sepuluh liter) Cairan Bewarna hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 481/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 481/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti Zerneli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 481/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 481/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 481/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik7122